JAKARTA – Aturan baru yang mengatur mengenai
penilaian kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan mulai diterapkan mulai
tahun depan. Berdasar Peraturan Pemerinta (PP) Nomor 46 Tahun 2011,
penilaian akan didasarkan pada Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan perilaku
kerja PNS.
Di pasal 15 PP tentang Prestasi Kerja PNS itu
dinyatakan, bobot nilai unsur SKP 60 persen dan perilaku kerja 40
persen. Penilaian dilakukan oleh atasan langsung.
Wakil Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Wamenpan-RB) Eko
Prasojo mengatakan, dengan sistem yang baru ini setiap pegawai harus
memiliki sasaran kerja berupa target kerja yang merupakan turunan dari
tugas pokok dan fungsi PNS bersangkutan.
“Peraturan Pemerintah
Nomor 46 Tahun 2011 akan berlaku pada instansi pusat dan daerah mulai
tahun 2014. Jadi wajib dilaksanakan,” tegas Eko Prasojo dalam
keterangannya, kemarin.
Di PP dinyatakan, setiap PNS wajib
menyusun SKP berdasarkan rencana kerja tahunan instansi. SKP memuat
kegiatan tugas jabatan dan target yang harus dicapai dalam kurun waktu
penilaian yang bersifat nyata dan dap at diukur. PNS yang tidak menyusun
SKP dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Untuk unsur perilaku, yang dinilai aspek orientasi pelayanan, integritas, komitmen, disiplin, kerja sama, dan kepemimpinan.
Eko
Prasojo menjelaskan, pihaknya sudah intensif menyosialisasikan aturan
baru ini. Dikatakan, penilaian dengan sistem terbaru ini nantinya
berkaitan dengan tunjangan ke masing-masing PNS.
“Untuk pengawasan
SKP, Kementerian PANRB dan BKN melakukan pengawasan terus menerus,
karena kaitanya dengan Tunjangan Kinerja yang harus sampai ke level
individu,” ujar Wamen. (sam/jpnn)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar