Selasa, 04 Februari 2014

Penentuan Kelulusan KII Berdasarkan Passing Grade

Penentuan Kelulusan KII Berdasarkan Passing Grade
Senin, 03 Februari 2014 16:37

Jakarta-Humas BKN, Penentuan Kelulusan Tenaga Honorer KII dalam tes CPNS dilakukan berdasarkan Passing Grade (nilai ambang batas) yang ditetapkan KemenPAN RB atas pertimbangan Mendikbud dengan memperhatikan pendapat Konsorsium PTN. Sesuai jadwal yang ditetapkan KemenPAN RB, pengumuman kelulusan ini dilakukan mulai 5 Februari ini. Hal ini ditegaskan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (RB) Azwar Abubakar saat Rapat Kerja Komisi II DPR dengan KemenPAN RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) di ruang rapat Komisi II Gedung Nusantara Jakarta, Senin (3/2). Rapat ini dihadiri pula Kepala BKN Eko Sutrisno, Deputi Informasi Kepegawaian Yulina Setiawati NN, dan para pejabat terkait lainnya.

Azwar Abubakar lebih lanjut menjelaskan bahwa pengangkatan Tenaga Honorer KII menjadi CPNS sangat diprioritaskan untuk tenaga guru, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh, serta tenaga teknis/administrasi tertentu. Selain itu, pengangkatan ini disesuaikan dengan kebutuhan instansi dan kemampuan keuangan negara sampai dengan tahun anggaran 2014.

Pada kesempatan yang sama, Kepala BKN Eko Sutrisno menjelaskan bahwa dari total formasi tenaga honorer kategori I berjumlah 32.819 orang, yang telah diajukan pengusulan Nomor Identitas Pegawai (NIP)-nya ke BKN berjumlah 31.736 orang. Dari jumlah tersebut, yang telah ditetapkan NIP-nya berjumlah 30.233 orang, dan tengah diselesaikan berjumlah 1.503 orang. Ada pun sisa formasi yang tidak diajukan oleh instansi pemerintah berjumlah 1.083 orang.

Dalam rapat ini, Komisi II DPR RI mengharapkan agar para tenaga honorer K II yang tidak lulus dalam tes menjadi CPNS agar diprioritaskan mengikuti tes masuk untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Di samping itu, pemerintah hendaknya membuat Press Release (penjelasan kepada publik) tentang proses tahapan tenaga honorer KI dan KII menjadi CPNS, termasuk penjelasan mengapa tertunda pengumumannya. (aman-kiswanto)